Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) kita ketahui bahwa organ perseroan terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Organ perseroan dalam bentuk Direksi dapat berupa direktur utama atau direktur.
Mengapa Direktur tidak termasuk pekerja dalam perseroan?
Karena……
- Direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS sedangkan pekerja diangkat melalui perjanjian kerja dan diberhentikan melalui PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);
- Direktur tunduk pada hasil RUPS dan anggaran dasar sedangkan pekerja tunduk dengan peraturan perseroan;
- Direktur menjalankan apa yang diperintahkan dalam RUPS dan tertulis dalam akta notaris sedangkan pekerja hanya menjalankan pekerjaan yang diberikan pimpinan/atasannya;
- Pekerja hanya bertanggung jawab atas pekerjaan mereka, sedangkan direktur bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.