Terms

SGS Law Firm’s Term of Business

Klik disini untuk versi bahasa Inggris

KETENTUAN BISNIS

Sitepu Gozali Sitorus Law Firm - Advocates and Legal Consultants adalah suatu persekutuan firma, yang didirikan dan berada di bawah hukum Republik Indonesia, berkantor di Ciputra Citra Towers Lt. 5 Unit J1, Jl. Benyamin Suaeb Jl. Casa Blok A6 Nomor 170, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta (selanjutnya disebut sebagai "SGS LAW FIRM");

KLIEN adalah sebagaimana didefinisikan dalam penawaran/proposal.

KLIEN dan SGS LAW FIRM selanjutnya bersama-sama akan disebut sebagai "Para Pihak" dan secara individual akan disebut sebagai "Pihak".

Pasal 1

Ruang Lingkup

Ruang lingkup jasa hukum SGS LAW FIRM kepada KLIEN adalah sebagaimana dijelaskan dalam penawaran/proposal yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan Ketentuan Bisnis ini.

Pasal 2

Kewajiban Pelayanan dan Kerahasiaan

  1. SGS LAW FIRM berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi, setiap SGS LAW FIRM menerima informasi apapun dari KLIEN. Untuk menghindari keraguan, kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi KLIEN berakhir ketika jangka waktu kerja sama berakhir atau selesainya pemberian jasa kepada KLIEN sesuai yang disetujui dalam masing-masing proposal.
  2. Terlepas dari ketentuan paragraf di atas, KLIEN setuju untuk memberikan hak kepada SGS LAW FIRM untuk mengungkapkan nama KLIEN untuk kepentingan profile dan promosi pada pihak ketiga atau di website, firm profile dan media lain yang relevan.
  3. KLIEN menerima bahwa SGS LAW FIRM tidak berkewajiban untuk mengungkapkan atau menggunakan informasi rahasia yang SGS LAW FIRM saat ini miliki, atau dapat diperoleh, dalam kaitannya dengan klien lain, untuk manfaat KLIEN.
  4. Kecuali disepakati lain, setiap jasa hukum yang diberikan oleh SGS LAW FIRM adalah untuk manfaat KLIEN saja dan tidak dapat digunakan oleh atau diandalkan oleh pihak ketiga.
  5. Tugas SGS LAW FIRM kepada KLIEN adalah sebagai klien SGS LAW FIRM dan tidak meluas kepada pihak ketiga kecuali tanggung jawab tersebut secara khusus diterima oleh SGS LAW FIRM secara tertulis.
  6. Dalam menyediakan jasa hukumnya kepada KLIEN, anggota(-anggota) dari SGS LAW FIRM mungkin memiliki potensial konflik kepentingan. Dalam hal ini, SGS LAW FIRM membangun prosedur ‘Chinese Wall’, hal mana SGS LAW FIRM akan tetap menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen KLIEN dari dan mengecualikan anggota(-anggota) dari SGS LAW FIRM yang berpotensi konflik sebagai anggota tim yang menangani persoalan KLIEN. KLIEN setuju terhadap penerapan prosedur ‘Chinese Wall’ oleh SGS LAW FIRM tersebut.
  7. Kecuali diwajibkan oleh hukum, masing-masing Pihak tidak akan menggunakan, mengungkapkan, atau membuat informasi rahasia tersedia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

Pasal 3

Ganti Rugi

  1. KLIEN harus mengganti rugi, membela dan membebaskan SGS LAW FIRM termasuk para partner, associate, paralegal dan peserta magang (intern) terhadap semua klaim atau tindakan yang diajukan oleh pihak manapun termasuk yang diajukan oleh pihak ketiga, dan kewajiban, kerugian, pengeluaran, kerusakan, dan biaya yang berkaitan dengan hal-hal yang timbul dari isu-isu hukum KLIEN dan jasa hukum yang diberikan SGS LAW FIRM kepada KLIEN baik yang timbul di masa lalu, sekarang atau masa yang akan datang dalam hal dimana klaim atau tindakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian KLIEN dalam menyediakan informasi yang tidak akurat, tidak benar dan keliru kepada SGS LAW FIRM.
  2. Total tanggung jawab SGS LAW FIRM pada KLIEN atau pihak ketiga manapun terbatas pada nilai pembayaran jasa hukum SGS LAW FIRM dengan KLIEN.
  3. Terlepas dari daluarsa yang diatur oleh Undang-undang, KLIEN dengan ini mengesampingkan haknya dan setuju untuk menerima bahwa jangka waktu pengajuan gugatan kepada SGS LAW FIRM adalah 2 (dua) tahun sejak berakhirnya kerja sama.

Pasal 4

Hukum yang Berlaku

Ketentuan Bisnis ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Pasal 5

Penyelesaian Sengketa

Dalam hal terjadi sengketa sehubungan dengan kerja sama, kedua belah pihak setuju untuk bertemu dan mencoba untuk menyelesaikannya secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari sengketa tersebut diberitahukan oleh satu Pihak ke pihak lainnya. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, kedua pihak wajib menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasal 6

Penghentian dan Penarikan Kerja Sama

  1. Para Pihak setuju bahwa kerja sama antara Para Pihak hanya dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Dalam hal pengakhiran, semua biaya dan pengeluaran yang belum dibayar harus dibayarkan oleh KLIEN dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberhentian tersebut, dan SGS LAW FIRM berhak untuk menahan seluruh file, dokumen dan informasi sampai dengan tanggal pemenuhan pembayaran yang tertunggak.
  2. Untuk menghindari keraguan, jika KLIEN mengakhiri kerja sama dengan SGS LAW FIRM sementara sifat biaya yang sudah disetujui adalah lump sum, maka SGS LAW FIRM berhak untuk menagih KLIEN untuk seluruh jumlah lump sum tersebut meskipun SGS LAW FIRM belum mengerjakan semua pekerjaan. Dalam hal kerja sama bersifat retainer dan/atau satuan jam (hourly basis), maka KLIEN wajib membayar terlebih dahulu seluruh tagihan tertunggak dan jam berjalan SGS LAW FIRM yang terpakai sesuai tagihan yang diajukan kepada KLIEN setelah KLIEN mengirimkan secara resmi pemberitahuan pengakhiran secara tertulis.
  3. SGS LAW FIRM berhak untuk mengakhiri kerjasama dengan KLIEN dalam hal adanya tagihan yang tidak dibayar merujuk pada Pasal 13 paragraf (3) Ketentuan Bisnis ini atau adanya permintaan jasa dari KLIEN yang bertentangan dengan moral, ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
  4. Untuk tujuan pengakhiran, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia sehingga keputusan pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri kerja sama ini.

Pasal 7

Bekerja di luar Jakarta

Untuk pekerjaan di luar Jakarta, makanan, akomodasi, transportasi dan per diem dari dua pengacara akan ditanggung oleh KLIEN sebagaimana dielaborasi lebih lanjut di bawah ini:

  1. Untuk penerbangan lokal, standar SGS LAW FIRM menggunakan Batik Air Kelas Ekonomi (jika tersedia).
  2. Hotel berbintang empat adalah standar minimum (jika tersedia).
  3. Setiap konsumsi selama perjalanan akan ditanggung oleh Klien (sarapan, makan siang, dan makan malam).

Pasal 8

Tidak Ada Penarikan

KLIEN tidak berhak untuk menarik anggota dari SGS LAW FIRM (termasuk partners, associates, paralegal atau staf) selama periode kerja sama dan 2 (dua) tahun setelah kerja sama ini berakhir atau diakhiri. KLIEN setuju untuk mengganti kerugian SGS LAW FIRM karena persoalan penarikan ini.

Pasal 9

Benturan Kepentingan

Untuk menghindari keraguan, KLIEN setuju bahwa peran SGS LAW FIRM sebagai kuasa hukum KLIEN berakhir ketika kerjasama dengan SGS LAW FIRM berakhir. Dalam hal tersebut, SGS LAW FIRM tidak akan memiliki benturan kepentingan untuk mewakili pihak lain yang mungkin memiliki benturan kepentingan dengan KLIEN di kemudian hari selama pekerjaan tersebut tidak terkait dengan ruang lingkup kerjasama dengan KLIEN.

Pasal 10

Periode Penyimpanan Dokumen

  1. SGS LAW FIRM dan KLIEN sepakat bahwa SGS LAW FIRM berhak untuk menghapus atau tidak lagi menyimpan seluruh dokumen KLIEN, baik dalam bentuk softcopy, hardcopy, atau e-mail ketika jangka waktu kerja sama berakhir atau selesainya pemberian jasa kepada KLIEN, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada KLIEN.
  2. SGS LAW FIRM akan mengembalikan seluruh dokumen hardcopy asli kepada KLIEN (apabila ada) ketika jangka waktu kerja sama berakhir atau selesainya pemberian jasa kepada KLIEN atau sampai dengan KLIEN melakukan pemenuhan pembayaran yang tertunggak, yang mana yang paling awal.

Pasal 11

Penunjukan Pihak Ketiga

SGS LAW FIRM dengan diskresi tunggalnya berhak untuk memilih dan menunjuk pihak ketiga untuk memberikan jasa sebagai pelengkap dari jasa hukum yang diberikan SGS LAW FIRM jika diperlukan, seperti namun tidak terbatas pada notaris, penerjemah, dll.

Pasal 12

Ketentuan Umum

  1. Keadaan Kahar - Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atau dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan oleh Ketentuan Bisnis ini jika dikarenakan hal-hal apapun di luar kontrol masing-masing Pihak yang wajar. Setiap Pihak setuju untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk menghapus atau mengatasi akibat dari kejadian tersebut tanpa penundaan.
  2. Bahasa – Ketentuan Bisnis ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal adanya ketidaksesuaian, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
  3. Penghentian Pekerjaan – SGS LAW FIRM berhak untuk menghentikan seluruh pekerjaan apabila terdapat pembayaran yang tertunda oleh KLIEN atau perselisihan mengenai timesheet atau jumlah tagihan sampai dengan seluruh masalah tersebut terselesaikan. KLIEN setuju dengan hak SGS LAW FIRM untuk menghentikan seluruh pekerjaan di atas dan setuju untuk tidak mempersoalkan penghentian pekerjaan tersebut di setiap forum. SGS LAW FIRM juga berhak untuk mengakhiri kerjasama dengan KLIEN berdasarkan keputusannya sendiri dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal tagihan.
  4. Pembayaran Invoice – Setiap tagihan yang dikeluarkan oleh SGS LAW FIRM harus dibayarkan oleh KLIEN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal tagihan. Apabila KLIEN memiliki koreksi terhadap tagihan, hal tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal tagihan. KLIEN tidak berhak untuk mengkoreksi tagihan-tagihan melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut dan setiap serta seluruh tagihan yang sudah dibayar. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pengakhiran sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ketentuan Bisnis ini.
  5. Amandemen - Ketentuan Bisnis ini dapat diubah, direvisi, atau diamandemen hanya melalui instrumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
  6. Penafian – SGS LAW FIRM bukan konsultan pajak atau akuntan terdaftar. Dengan demikian, SGS LAW FIRM berhak menolak untuk memberikan advis mengenai pajak atau akunting.
  7. Jumlah pengacara – Setidaknya satu Partner dan satu Associate menangani satu projek. Tergantung kompleksitas projek tersebut, kecuali disepakati lain, Partner yang bertanggung jawab berwenang untuk menentukan jumlah pengacara yang terlibat untuk menangani proyek tersebut.
  8. Bagian Tidak Terpisahkan – Ketentuan Bisnis ini dan penawaran/proposal yang ditandatangani oleh KLIEN mengikat Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja sama antara SGS LAW FIRM dan KLIEN.