Perjanjian utang-piutang merupakan ranah hukum perdata atau privat yang hanya mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain, sehingga ketidakmampuan seseorang membayar utang tidak dapat dipidana penjara atau kurungan.
Dasar Hukum :
- Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang - piutang,”